Perubahan Kebijakan Pelaporan CPE di Tahun 2023

Perubahan Kebijakan Pelaporan CPE [Efektif Mulai 1 September 2023]

Untuk terus menjaga kredibilitas semua sertifikasi IIA, dan sejalan dengan praktik terbaik layanan sertifikasi, Dewan Sertifikasi Profesional (PCB) IIA telah menyetujui perubahan-perubahan atas Kebijakan Pelaporan CPE.

Perubahan utama:

  • Kelebihan kredit CPE yang diperoleh selama satu tahun kalender dapat digunakan untuk pelaporan tahun berikutnya (maksimal 20 jam untuk CIA dan 10 jam untuk sertifikasi IIA lainnya).
  • Grace period diperpanjang dari 1 tahun menjadi 2 tahun.
  • Sertifikasi akan otomatis dibatalkan (tidak berlaku) apabila pemegang serifikasi tidak melaporkan CPE selama 3 tahun berturut-turut.
  • Sertifikasi yang sudah dibatalkan tidak dapat diaktifkan kembali; seseorang dengan sertifikasi yang dibatalkan harus menempuh ujian kembali.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap perubahan kebijakan CPE yang akan berlaku, pemegang sertifikasi diharuskan untuk terus melaporkan kredit CPE yang diperolehnya setiap tahun sebelum batas waktu 31 Desember tahun berjalan.

Lihat Perubahan Kebijakan CPE tahun 2023 untuk detail tambahan dan keadaan tertentu.

Tindakan:

  • Laporkan kredit CPE yang diperlukan setiap tahun sebelum tanggal 31 Desember.
  • Sertifikasi dalam status tidak aktif (grace period) harus segera diaktifkan kembali sebelum 31 Desember 2023. Pengaktifan tidak dapat dilakukan lagi dengan alasan apapun setelah tanggal tersebut, .
    Kunjungi CCMS.

Di antara perubahan ini adalah nama kebijakan itu sendiri yaitu “CPE Reporting Policy” akan berganti menjadi “Annual Certification Renewal Policy”. Versi lengkap dari kebijakan saat ini dan yang mulai berlaku pada 1 September 2023 tersedia di halaman CPE Policy Changes.

Pentingnya pembaruan sertifikasi tahunan:

Untuk mengikuti perkembangan dan lanskap risiko yang selalu berubah, penting bagi pemegang sertifikasi IIA untuk secara teratur meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi mereka melalui pengembangan profesional berkelanjutan. Pemegang sertifikasi diminta memperbarui sertifikasi mereka setiap tahun dan menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga pengetahuan dan keterampilan mereka dengan melaporkan kredit pendidikan profesional berkelanjutan (CPE) yang mereka peroleh sepanjang tahun. Komitmen IIA terhadap pendidikan berkelanjutan membantu menjaga reputasi profesi audit internal dalam memberikan asurans dan wawasan dengan cara objektif dan etis yang bermanfaat bagi semua pemegang sertifikasi, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan.

Jika anda memiliki pertanyaan mengenai pelaporan CPE silahkan menghubungi (021) 83782174, Whatsapp 0813-1096-6623 atau melalui email di certification@iia-indonesia.org

 

Subscribe to our newsletter

IIA Indonesia