Kepada Yth:
Bapak/Ibu Pemegang Sertifikasi IIA,
Bersama surat ini kami hendak menghimbau dan mengingatkan kembali mengenai kewajiban pelaporan Continuing Professional Education (CPE) bagi Bapak/Ibu pemegang sertifikasi profesi dari IIA untuk periode tahun 2023 paling lambat di tanggal 31 Desember 2023.
Pelaporan CPE secara tepat waktu memastikan status sertifikasi Bapak/Ibu tetap aktif dalam daftar pemegang sertifikasi online IIA Global. Harap diperhatikan bahwa IIA Global telah menetapkan dan menginformasikan kepada semua anggota termasuk Bapak/Ibu bahwa terhitung September 2023, terdapat perubahan kebijakan pelaporan CPE. Bapak/Ibu yang tidak melaporkan CPE selama beberapa periode berturut-turut, dengan alasan apapun maka sertifikasinya akan dibatalkan (revoke) dan diharuskan mengikuti ujian ulang dari awal.
Informasi mengenai pelaporan CPE juga dapat Bapak/Ibu lihat di website IIA Global pada link halaman berikut: ‘Certification Renewal’. Sesuai ketentuan IIA Global, pelaporan CPE dilakukan secara langsung ke IIA Global melalui sistem CCMS (https://ccms.theiia.org/). Pembayaran biaya pelaporan CPE dapat dilakukan melalui CCMS atau dengan menghubungi IIA Indonesia. Untuk periode waktu yang terbatas (13 November – 15 Desember 2023), IIA Indonesia memfasilitasi anggota yang hendak melakukan pembayaran pelaporan CPE melalui IIA Indonesia sesuai dengan prosedur pembayaran CPE IIA Indonesia pada link halaman berikut: ‘Request Order Pelaporan CPE‘.
Setelah melakukan pembayaran Bapak/Ibu harus melanjutkan proses pelaporan CPE melalui CCMS (Lihat Prosedur pelaporan dan pembayaran CPE melalui IIA Indonesia di bawah).
Adapun biaya pelaporan CPE adalah sebagai berikut:
Bagi Bapak/Ibu pemegang sertifikasi IIA yang keanggotaannya tidak aktif atau belum melakukan renewal keanggotaan akan dikenakan biaya pelaporan non-member.
Bagi Bapak/Ibu yang belum tercapai kewajiban CPE hoursnya, kami himbau Bapak/Ibu untuk segera memenuhi persyaratan CPE dengan mengikuti kegiatan yang sesuai dengan kriteria IIA Global. IIA Indonesia juga menyelenggarakan berbagai pelatihan online, in-house training, dan Webinar gratis untuk anggota dan OnDemand Global IIA. Jika Bapak/Ibu masih pertanyaan lebih lanjut, atau memerlukan bantuan, Bapak/Ibu dapat menghubungi Tim Executive Office IIA Indonesia melalui email ke: certification@iia-indonesia.org. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari Bapak/Ibu pemegang sertifikasi IIA.
Hormat Kami,
Fransiskus Pitoyo, IIAP
CEO IIA Indonesia
Prosedur pelaporan dan pembayaran CPE melalui IIA Indonesia
- Anggota IIA Indonesia pemegang sertifikasi melengkapi form request order pelaporan CPE di website IIA Indonesia pada tautan halaman berikut ‘Request Order Pelaporan CPE’ atau menghubungi tim Executive Office IIA Indonesia melalui email di certification@iia-indonesia.org untuk pelaporan CPE tahun berjalan.
- Tim Executive Office IIA Indonesia akan menerbitkan invoice dengan perincian jumlah yang harus dibayar oleh member dalam mata uang rupiah untuk setiap sertifikasi yang hendak dilaporkan beserta dengan biaya admin dan transfer.
- Karena fluktuasi nilai tukar (kurs) yang sangat tinggi, dalam waktu maksimal tiga (3) hari kerja, anggota wajib untuk segera melakukan pembayaran baik melalui akun virtual (virtual account) atau melalui transfer. Apabila sudah melebihi tiga hari kerja, belum terdapat pembayaran maka IIA Indonesia tidak akan memproses permintaan pelaporan CPE melalui IIA Indonesia dan anggota wajib melakukan konfirmasi ulang kurs.
- Pembayaran melalui transfer, internet banking, mobile banking dilakukan ke rekening BRI dengan Account No. 0261-01-001618-30-5 atas nama IIA Indonesia
- IIA Indonesia akan memfasilitasi pembayaran CPE oleh anggota mulai 13 November 2023 hingga 15 Desember 2023. Setelah tanggal 15 Desember 2023, member wajib melakukan pelaporan dan pembayaran langsung ke IIA Global. [Batas pelaporan CPE IIA Global adalah tanggal 31 Desember 2023]. IIA Indonesia tidak akan menerima permohonan pembayaran melalui IIA Indonesia setelah tanggal 15 Desember 2023, dengan alasan apapun.
- Anggota yang dalam status inactive/grace period wajib melakukan pelaporan CPE untuk tahun berjalan dan periode sebelumnya untuk itu biaya administrasi dan transfer akan dikenakan sesuai dengan banyaknya pelaporan yang dilakukan.
- Pelaporan CPE untuk non-member dilakukan sendiri melalui CCMS. Anggota yang status keanggotaannya tidak aktif pada tahun berjalan diwajibkan untuk melakukan renewal dengan ketentuan mengikuti prosedur dan ketentuan pembaharuan keanggotaan.
- Setelah menerima pembayaran dari anggota pemegang sertifikasi (via VA atau transfer rekening) IIA Indonesia akan mengirimkan informasi ke IIA Global. IIA Global akan menerbitkan notifikasi ke email Bapak/Ibu yang terdaftar dengan subyek “ACTION NEEDED: COMPLETE YOUR PROGRAM
- Setelah mendapatkan notifikasi dari IIA Global, Bapak/Ibu dapat melakukan pelaporan CPE melalui CCMS
Perhatian: IIA Indonesia tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelaporan CPE Bapak/ Ibu di CCMS.Pelaporan harus dilakukan oleh masing-masing pemegang sertifikasi secara langung di CCMS. |
- Klik tombol pernyataan yang ada
. - Jika sudah selesai klik tombol continue
- Akan muncul pernyataan apakah Bapak/ Ibu bersedia diikutkan dalam IIA Certification Registry. Untuk validasi dan keamanan sertifikasi Bapak/ Ibu diharapkan untuk ikut dalam Certification Registry ini.
- Setelah itu, lakukan konfirmasi mengenai pernyataan Ethical Standing
- Jika semua sudah selesai, lakukan review terlebih dahulu sebelum melanjutkan (Klik tombol submit)
- Jika sudah klik tombol submit akan ada konfirmasi dari IIA di web dan email
- Proses pelaporan CPE untuk tahun berjalan sudah selesai dilakukan.
- Silahkan memeriksa kembali status sertifikasi Bapak/Ibu di CCMS.