Nomor : 255/IIA-IND/SRT/XI/2021 Jakarta, 09 November 2021
Lampiran : -
Perihal : Pelaporan CPE 2021
Kepada Yth. Bapak /Ibu Pemegang Sertifikasi IIA
Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya mengenai kewajiban pelaporan Continuing Professional Education (CPE), bersama ini kami mengingatkan kembali bahwa para pemegang sertifikasi profesi dari IIA untuk melaporkan perolehan kredit Continuing Professional Education (CPE) paling lambat 31 Desember 2021.
Pelaporan CPE secara tepat waktu memastikan status sertifikasi Bapak/Ibu tetap aktif dalam daftar pemegang sertifikasi online IIA Global dan terhindar dari status inaktif sehingga memerlukan biaya tambahan untuk reaktifasi. Informasi pelaporan CPE juga dapat Bapak/Ibu lihat di website IIA Global melalui link berikut:https://global.theiia.org/certification/certified/Pages/CPE-Requirements.aspx
Sesuai ketentuan IIA Global, pelaporan CPE termasuk pembayaran biaya administrasinya dilakukan secara langsung ke IIA Global melalui sistem CCMS (https://ccms.theiia.org/). Adapun biaya pelaporan CPE adalah sebagai berikut: Biaya Pelaporan per sertifikat:
Member | Non-Member | |
CIA | USD 30 | USD 120 |
CRMA/CCSA/CFSA/CGAP | USD 20 | USD 120 |
Bagi Bapak/Ibu pemegang sertifikasi IIA yang keanggotaannya tidak aktif atau belum melakukan renewal keanggotaan akan dikenakan biaya pelaporan non-member.
Bagi Bapak/Ibu yang belum tercapai kewajiban CPE hoursnya, kami himbau Bapak/Ibu untuk segera memenuhi persyaratan CPE dengan mengikuti kegiatan yang sesuai dengan kriteria IIA Global. IIA Indonesia juga menyelenggarakan berbagai pelatihan online, in-house training, dan Webinar gratis untuk anggota dan OnDemand Global IIA.
Jika Bapak/Ibu masih ada pertanyaan lebih lanjut, atau memerlukan bantuan, Bapak/Ibu dapat menghubungi Tim Executive Office IIA Indonesia melalui email ke: certification@iia-indonesia.org.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari Bapak/Ibu pemegang sertifikasi IIA.Hormat Kami,Nur AbdilahCEO IIA Indonesia