Indonesia Internal Audit Practitioner Grandfathering


Indonesia Internal Audit Practitioner (IIAP) adalah program uji kompetensi profesi Audit Internal berskala nasional untuk profesi Auditor Internal di Indonesia, yang diadaptasi dari program uji kompetensi berskala internasional IIA Global yaitu Internal Audit Practitioner (IAP). IIA Indonesia telah mendapatkan persetujuan dari IIA Global untuk mengadaptasi dan menjalankan program IIAP di Indonesia.

Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan bagi anggota IIA Indonesia yang memiliki sertifikasi profesi audit internal di luar IIAP, pengurus IIA Indonesia membuka program grandfathering bagi profesional dengan pengalaman dan pengetahuan yang sesuai; dengan cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan kredensial IIAP dalam periode waktu terbatas.

Grandfathering hanya berlangsung dari tanggal 8 Agustus 2022 hingga 16 September 2022. Setelah periode Grandfathering, semua kandidat diwajibkan untuk mengikuti modul dan ujian.

Penerima IIAP melalui skema grandfathering ini ditetapkan oleh Komite Sertifikasi dan Keanggotaan  yang diketuai oleh  Presiden IIA Indonesia.

PROSES APLIKASI

Agar dapat dipertimbangkan untuk sertifikasi IIAP berdasarkan ketentuan Grandfathering, pemohon harus:

  1. Mempunyai nomor keanggotaan IIA (GAN) dan merupakan anggota aktif pada saat pendaftaran.
  2. Memiliki sertifikasi profesi dari IIA atau lainnya.
  3. Membayar biaya aplikasi yang sesuai.
  4. Mengisi  aplikasi IIAP yang lengkap dan mengungah (upload) seluruh dokumen pendukung yang   dipersyaratkan dalam ketentuan Grandfathering.

Nomor Keanggotaan IIA

GAN (Global Account Number) yang merupakan identifikasi Anda sebagai anggota IIA diperlukan untuk mengajukan sertifikasi IIAP. Grandfathering hanya terbuka bagi anggota aktif IIA dan memiliki good standing.

Bila Anda belum menjadi anggota IIA atau keanggotaan Anda dalam status tidak aktif, maka dapat dilakukan pendaftaran atau reaktivasi keanggotaan sebelum menyerahkan aplikasi IIAP yang lengkap.

Sertifikasi Profesi Audit Internal

Sertifikasi profesi audit internal yang disetujui dan harus sudah Anda miliki untuk dapat melakukan aplikasi IIAP adalah:

  1. Sertifikasi IIA: CIA, CRMA, CGAP, CCSA, CFSA, atau
  2. Lainnya: QIA (DSQIA), CISA (ISACA), CFE (ACFE), CFrA (LSPAF), CPAI (IAPI), GRCA (OCEG)

Biaya Aplikasi

Pemegang Sertifikasi IIA Lainnya
Rp. 5,000,000 Rp 7,500,000

Aplikasi tidak akan ditinjau sampai pembayaran penuh diterima.

Biaya aplikasi diatas termasuk biaya pemrosesan dan administrasi yang sifatnya tidak dapat dikembalikan sebesar Rp 1,500,000.  

Pelamar yang menarik aplikasi mereka hingga tanggal 16 September 2022 atau yang permohonannya tidak disetujui oleh Komite Sertifikasi dan Keanggotaan akan menerima pengembalian uang dikurangi biaya pemrosesan dan administrasi sebagaimana disebutkan diatas.

Penilaian Aplikasi Grandfathering

Permohonan Grandfathering akan ditinjau dari berbagai aspek, antara lain:

  1. Peninjauan kelengkapan persyaratan administratif.
  2. Peninjauan nilai pengalaman dan kredensial yang dimiliki. Nilai minimal adalah 75.
  3. Peninjauan hasil karya tulis terkait GRC (setidaknya 2,500 kata) bagi kandidat yang mencapai nilai pengalaman pengalaman dan kredensial 65 keatas, namun dibawah 75.

Khusus pemegang sertifikasi IIA (CIA, CGAP, CFSA, CRMA) tidak perlu mengikuti skema skoring.

Pemberian IIAP tidak bersifat otomatis. Komite Sertifikasi dan Keanggotaan akan melakukan tinjauan, verifikasi dan penilaian akhir atas pemberian IIAP.

 
Terima kasih kepada anggota IIA Indonesia yang sudah menyampaikan pengajuan Grandfathering Sertifikasi IIAP. Selanjutnya Komite Sertifikasi dan Keanggotaan akan melakukan tinjauan, verifikasi dan penilaian atas pengajuan dan dokumen yang disampaikan.
 
Penilaian akhir dan penerimaan atas Sertifikasi IIAP akan diumumkan bersamaan dengan penyelenggaraan IIA Indonesia National Conference, tanggal 12-13 Oktober 2022 di Bali.
 

Subscribe to our newsletter

IIA Indonesia