IIA Indonesia menghimbau dan mengingatkan kembali Bapak/Ibu pemegang sertifikasi IIA Global dan IIA Indonesia mengenai kewajiban pembaruan sertifikasi (certification renewal), dengan melaporkan kredit Continuing Professional Education (CPE) untuk periode tahun 2025 adalah paling lambat di 31 Desember 2025.
Pembaruan sertifikasi secara tepat waktu memastikan status sertifikasi Bapak/Ibu tetap aktif dalam daftar pemegang sertifikasi IIA Global dan IIA Indonesia. Sesuai aturan yang telah disampaikan sebelumnya, Bapak/Ibu yang tidak melakukan pembaruan sertifikasi selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dengan alasan apapun maka sertifikasinya akan dibatalkan (revoke) dan diharuskan mengikuti ujian ulang dari awal.
1. Pembaruan/Pelaporan CPE Sertifikasi IIA Global (CIA/CRMA/CCSA/CFSA/CGAP/IAP)
Sesuai ketentuan dari IIA Global, pembaruan sertifikasi dengan pelaporan CPE dilakukan secara langsung ke IIA Global melalui sistem CCMS (https://ccms.theiia.org/). Pembayaran biaya pembaruan sertifikasi dapat dilakukan melalui CCMS atau dengan menghubungi IIA Indonesia. Untuk periode waktu yang terbatas (3 November – 24 Desember 2025), IIA Indonesia memfasilitasi anggota yang hendak melakukan pembayaran pembaruan sertifikasi melalui IIA Indonesia sesuai dengan prosedur pembayaran pembaruan sertifikasi IIA Indonesia pada link berikut: https://iia-indonesia.org/certificate/theiia/cpe/
Setelah melakukan pembayaran Bapak/Ibu harus melanjutkan proses pembaruan sertifikasi dengan melaporkan kredit CPE melalui CCMS.
Adapun biaya pembaruan sertifikasi adalah sebagai berikut:
| Certificate IIA Global | Member (Active) | Non-Member (Active) | Member (Grace Period) | Non-Member (Grace Period) |
| CIA | USD 30 | USD 120 | USD 60 | USD 240 |
| CRMA/CCSA/CFSA/CGAP/IAP | USD 20 | USD 120 | USD 40 | USD 240 |
Bapak/ Ibu yang juga memegang IIAP diharapkan memenuhi ketentuan berikut:
2. Pembaruan/Pelaporan CPE Sertifikasi IIA Indonesia (IIAP)
IIA Indonesia tidak mengenakan biaya untuk pembaruan dan pelaporan sertifikasi IIAP. Bapak/Ibu dapat melakukan pembaruan sertifikasi IIAP dengan melaporkan CPE yang didapat melalui tautan berikut: https://iia-indonesia.org/certificate/iiap/cpe/.
- Pembaruan sertifikasi IIAP dapat Bapak/Ibu lakukan hingga tanggal 31 Desember 2025. Ketentuan mengenai pelaporan kredit CPE dapat dilihat pada menu Pelaporan CPE yang terdapat pada tautan: https://iia-indonesia.org/sertifikasi/iiap/
- Bapak/Ibu yang juga memiliki sertifikasi dari IIA Global cukup mengunggah copy sertifikat yang sudah diperbarui masa berlakunya.
Bapak/Ibu yang belum terpenuhi kewajiban CPE hoursnya, kami himbau Bapak/Ibu untuk segera memenuhi persyaratan CPE dengan mengikuti kegiatan yang sesuai dengan kriteria IIA Global, termasuk 2 CPE mengenai Ethics.
Dalam waktu dekat, tanggal 3-4 Desember 2025, IIA Indonesia akan menyelenggarakan workshop Quality Assurance dengan CPE 16 di Bandung, dan juga berbagai pelatihan, workshop, in-house training, dan Webinar gratis lainnya untuk anggota dan OnDemand Global IIA.
Jika Bapak/Ibu masih memiliki pertanyaan lebih lanjut, atau memerlukan bantuan, Bapak/Ibu dapat menghubungi Tim Executive Office IIA Indonesia melalui email ke: [email protected] atau menghubungi nomer 0813-1096-6623.
Prosedur renewal sertifikasi (pelaporan CPE) dengan pembayaran melalui IIA Indonesia:
- Anggota IIA Indonesia pemegang sertifikasi melengkapi form request order pelaporan CPE di website IIA Indonesia pada tautan berikut https://iia-indonesia.org/certificate/theiia/cpe/ atau menghubungi tim Executive Office IIA Indonesia melalui email di [email protected] atau WA: 0813-1096-6623 untuk pelaporan CPE tahun berjalan.
- Tim Executive Office IIA Indonesia akan menerbitkan invoice dengan perincian jumlah yang harus dibayar oleh anggota dalam mata uang rupiah untuk setiap sertifikasi yang hendak dilaporkan beserta dengan biaya admin dan transfer.
- Jika tidak membutuhkan invoice anggota juga dapat melakukan pembayaran langsung melalui transfer, internet banking, mobile banking dilakukan ke rekening BRI dengan Account No. 0261-01-001618-30-5 atas nama IIA Indonesia dan memberikan konfirmasi pembayarannya.
- Anggota yang sertifikasinya dalam status inactive/grace period wajib melakukan pelaporan CPE untuk tahun berjalan dan periode sebelumnya untuk itu biaya administrasi dan transfer akan dikenakan sesuai dengan banyaknya pelaporan yang dilakukan.
- Pelaporan CPE untuk non-member dilakukan sendiri melalui CCMS. Anggota yang status keanggotaannya tidak aktif pada tahun berjalan diwajibkan untuk melakukan renewal dengan ketentuan mengikuti prosedur dan ketentuan pembaharuan keanggotaan.
- Setelah menerima pembayaran dari anggota pemegang sertifikasi (via VA atau transfer rekening) IIA Indonesia akan mengirimkan informasi ke IIA Global. IIA Global akan menerbitkan notifikasi ke email Bapak/Ibu yang terdaftar dengan subyek “ACTION NEEDED: COMPLETE YOUR PROGRAM
- Setelah mendapatkan notifikasi dari IIA Global, Bapak/Ibu dapat melakukan pelaporan CPE melalui CCMS:


- Login ke CCMS menggunakan GAN yang terdaftar di program sertifikasi.

- Klik “Renew” di garis warna merah pada menu sertifikasi yang akan diperbarui

- Baca dan pahami ketentuan yang tertulis, selanjutnya klik tombol “Continue” berwarna hijau.

- Berikan pernyataan terkait Ethical Standing dengan memilih jawaban, kemudian klik tombol “Submit” berwarna biru

- Jika sudah klik tombol submit akan ada konfirmasi dari IIA di web dan email

- Proses pelaporan CPE untuk tahun berjalan sudah selesai dilakukan.
- Silahkan memeriksa kembali status sertifikasi Bapak/Ibu di CCMS.

- Tampilan status sertifikasi CCMS akan kembali “Active” untuk setahun kedepan dan tidak lagi muncul garis warna merah seperti sebelum proses renewal.

CCMS Request Order CPE Report Pembaruan IIAP


