Renewal Sertifikasi / Pelaporan CPE 2024

Jakarta, 14 Oktober 2024

Bapak/Ibu Pemegang Sertifikasi IIA,

Sebagaimana yang Bapak/ Ibu ketahui, pemegang sertifikasi IIA memiliki kewajiban untuk melakukan pembaruan sertifikasi dengan melakukan pelaporan Continuing Professional Education (CPE). Pelaporan CPE secara tepat waktu memastikan status sertifikasi Bapak/Ibu tetap aktif dalam daftar pemegang sertifikasi online IIA Global.

Tahun ini periode pelaporan CPE akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2024. Oleh karena itu, melalui surat ini kami menghimbau Bapak/ Ibu pemegang sertifikasi untuk segera melakukan pelaporan pemenuhan CPE 2024 secara langsung melalui sistem CCMS  (https://ccms.theiia.org/) sebelum tengat waktu diatas untuk menghindari masalah yang mungkin akan timbul karena penumpukan pelaporan yang berpengaruh pada server.

IIA Indonesia akan membantu memfasilitasi Bapak/ Ibu yang memiliki kendala pembayaran CPE hanya selama periode 15 Oktober – 15 Desember 2024 sesuai prosedur pembayaran CPE IIA Indonesia pada link berikut: https://iia-indonesia.org/certificate/theiia/cpe/. Setelah melakukan pembayaran Bapak/Ibu diwajibkan untuk melaporkan perolehan CPE 2024 melalui CCMS. (Lihat Prosedur pelaporan dan pembayaran CPE melalui IIA Indonesia di bawah).

Adapun biaya pelaporan CPE adalah sebagai berikut:

Harap diperhatikan:

  • Sesuai ketentuan IIA Global yang sudah disosialisasikan sebelumnya, pemegang sertifikasi IIA yang tidak melaporkan CPE selama beberapa periode berturut-turut, dengan alasan apapun maka sertifikasinya akan dibatalkan (revoke) dan diharuskan mengikuti ujian ulang dari awal. Informasi mengenai pelaporan CPE juga dapat Bapak/Ibu lihat di website IIA Global melalui link berikut: https://www.theiia.org/en/certifications/already-certified/cpe-requirements/.
  • Pemegang sertifikasi IIA yang keanggotaannya berstatus tidak aktif atau belum melakukan renewal keanggotaan hingga 15 Oktober 2024, dikenakan biaya pelaporan non-member.
  • Bagi Bapak/Ibu yang belum tercapai kewajiban CPE hoursnya, kami himbau Bapak/Ibu untuk segera memenuhi persyaratan CPE dengan mengikuti kegiatan yang sesuai dengan kriteria IIA Global. IIA Indonesia juga menyelenggarakan berbagai pelatihan online, in-house training, dan Webinar gratis untuk anggota dan OnDemand Global IIA. Jika Bapak/Ibu masih pertanyaan lebih lanjut, atau memerlukan bantuan, Bapak/Ibu dapat menghubungi Tim Executive Office IIA Indonesia melalui email ke: [email protected].
  • CPE yang dilaporkan wajib termasuk CPE mengenai Etika (Ethics) sesuai dengan ketentuan IIA Global

Terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari Bapak/Ibu pemegang sertifikasi IIA.

Hormat Kami,

Fransiskus Pitoyo, IIAP
CEO IIA Indonesia

 


Prosedur pelaporan dan pembayaran CPE melalui IIA Indonesia


  1. Anggota IIA Indonesia pemegang sertifikasi melengkapi form request order pelaporan CPE di website IIA Indonesia pada tautan berikut https://iia-indonesia.org/certificate/theiia/cpe/ atau menghubungi tim Executive Office IIA Indonesia melalui email di [email protected] untuk pelaporan CPE tahun berjalan.
  2. Tim Executive Office IIA Indonesia akan menerbitkan invoice dengan perincian jumlah yang harus dibayar oleh member dalam mata uang rupiah untuk setiap sertifikasi yang hendak dilaporkan beserta dengan biaya admin dan transfer.
  3. Karena fluktuasi nilai tukar (kurs) yang sangat tinggi, dalam waktu maksimal tiga (3) hari kerja, anggota wajib untuk segera melakukan pembayaran baik melalui akun virtual (virtual account) atau melalui transfer. Apabila sudah melebihi tiga hari kerja, belum terdapat pembayaran maka  IIA Indonesia tidak akan memproses permintaan pelaporan CPE melalui IIA Indonesia dan anggota wajib melakukan konfirmasi ulang kurs.
  4. Pembayaran melalui transfer, internet banking, mobile banking dilakukan ke rekening BRI dengan Account No. 0261-01-001618-30-5 atas nama IIA Indonesia
  5. IIA Indonesia akan memfasilitasi pembayaran CPE oleh anggota mulai 15 Oktober 2024 hingga 15 Desember 2024. Setelah tanggal 15 Desember 2024, member wajib melakukan pelaporan dan pembayaran langsung ke IIA Global. [Batas pelaporan CPE IIA Global adalah tanggal 31 Desember 2024]. IIA Indonesia tidak akan menerima permohonan pembayaran melalui IIA Indonesia setelah tanggal 15 Desember 2024, dengan alasan apapun.
  6. Anggota yang dalam status inactive/grace period wajib melakukan pelaporan CPE untuk tahun berjalan dan periode sebelumnya untuk itu biaya administrasi dan transfer akan dikenakan sesuai dengan banyaknya pelaporan yang dilakukan.
  7. Pelaporan CPE untuk non-member dilakukan sendiri melalui CCMS. Anggota yang status keanggotaannya tidak aktif pada tahun berjalan diwajibkan untuk melakukan renewal dengan ketentuan mengikuti prosedur dan ketentuan pembaharuan keanggotaan.
  8. Setelah menerima pembayaran dari anggota pemegang sertifikasi (via VA atau transfer rekening) IIA Indonesia akan mengirimkan informasi ke IIA Global. IIA Global akan menerbitkan notifikasi ke email Bapak/Ibu yang terdaftar  dengan subyek “ACTION NEEDED: COMPLETE YOUR PROGRAM
  9. Setelah mendapatkan notifikasi dari IIA Global, Bapak/Ibu dapat melakukan pelaporan CPE melalui CCMS
Perhatian: IIA Indonesia tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelaporan CPE Bapak/ Ibu di CCMS.Pelaporan harus dilakukan oleh masing-masing pemegang sertifikasi secara langung di CCMS.
  1. Klik tombol pernyataan yang ada .

  2. Jika sudah selesai klik tombol continue
  3. Akan muncul pernyataan apakah Bapak/ Ibu bersedia diikutkan dalam IIA Certification Registry. Untuk validasi dan keamanan sertifikasi Bapak/ Ibu diharapkan untuk ikut dalam Certification Registry ini.
  4. Setelah itu, lakukan konfirmasi mengenai pernyataan Ethical Standing
  5. Jika semua sudah selesai, lakukan review terlebih dahulu sebelum melanjutkan (Klik tombol submit)
  6. Jika sudah klik tombol submit akan ada konfirmasi dari IIA di web dan email
  7. Proses pelaporan CPE untuk tahun berjalan sudah selesai dilakukan.
  8. Silahkan memeriksa kembali status sertifikasi Bapak/Ibu di CCMS.

Subscribe to our newsletter

IIA Indonesia