Sebagaimana yang Bapak/ Ibu ketahui, pemegang sertifikasi IIA memiliki kewajiban untuk melakukan pembaruan sertifikasi dengan melakukan pelaporan Continuing Professional Education (CPE). Pelaporan CPE secara tepat waktu memastikan status sertifikasi Bapak/Ibu tetap aktif dalam daftar pemegang sertifikasi online IIA Global.

