Prosedur pembayaran biaya Pelaporan CPE melalui IIA Indonesia

Prosedur pembayaran biaya Pelaporan CPE melalui IIA Indonesia

  1. Anggota IIA Indonesia pemegang sertifikasi menghubungi tim Executive Office IIA Indonesia melalui email di: certification@iia-indonesia.org; untuk pembayaran biaya pelaporan CPE tahun berjalan.
  2. Tim Executive Office IIA Indonesia akan menerbitkan invoice dengan perincian jumlah yang harus dibayar oleh member dalam mata uang rupiah untuk setiap sertifikasi yang hendak dilaporkan beserta dengan biaya admin dan transfer.
  3. Dalam waktu maksimal dua (2) hari kerja, anggota wajib untuk segera melakukan pembayaran baik melalui akun virtual (virtual account) atau melalui transfer. Apabila sudah melebihi dua hari kerja, belum terdapat pembayaran maka IIA Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut permintaan pembayaran pelaporan CPE melalui IIA Indonesia dan anggota diharuskan melakukan pembayaran langsung ke IIA Global melalui CCMS.
  4. Pembayaran melalui transfer, internet banking, atau mobile banking dilakukan ke rekening BRI dengan Account No. 0261-01-000854-56-8 atas nama IIA Indonesia
  5. IIA Indonesia hanya akan memproses pembayaran pelaporan CPE melalui IIA Indonesia bila pembayaran telah diterima paling lambat pada tanggal 20 Desember pada tahun berjalan. Batas pelaporan CPE IIA Global adalah tanggal 31 Desember; untuk menghindari permasalahan sistem karena banyaknya pelaporan ke IIA Global, Bapak/Ibu diharapkan melakukan pembayaran dan pelaporan sesegera mungkin.
  6. Anggota yang dalam status inactive/grace period wajib melakukan pelaporan CPE untuk tahun berjalan dan periode sebelumnya untuk itu biaya administrasi dan transfer akan dikenakan sesuai dengan banyaknya pelaporan yang dilakukan.
  7. Pelaporan CPE untuk non-member dilakukan sendiri melalui CCMS. Anggota yang status keanggotaannya tidak aktif pada tahun berjalan diwajibkan untuk melakukan renewal dengan ketentuan mengikuti prosedur dan ketentuan pembaharuan keanggotaan.
  8. Setelah menerima pembayaran dari anggota pemegang sertifikasi (via VA atau transfer rekening) IIA Indonesia akan mengirimkan informasi ke IIA Global. IIA Global akan menerbitkan notifikasi ke email Bapak/ Ibu yang terdaftar dengan subyek “ACTION NEEDED: COMPLETE YOUR PROGRAM
  9. Setelah mendapatkan notifikasi dari IIA Global, Bapak/Ibu dapat melakukan pelaporan CPE melalui CCMS:


 

Perhatian:

IIA Indonesia tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelaporan CPE Bapak/ Ibu di CCMS. Pelaporan harus dilakukan oleh masing-masing pemegang sertifikasi secara langung di CCMS.

 

  1. Klik tombol pernyataan yang ada
  2. Jika sudah selesai klik tombol continue
  3. Akan muncul pernyataan apakah Bapak/ Ibu bersedia diikutkan dalam IIA Certification Registry. Untuk validasi dan keamanan sertifikasi Bapak/ Ibu diharapkan untuk ikut dalam Certification Registry ini.
  4. Setelah itu, lakukan konfirmasi mengenai pernyataan Ethical Standing
  5. Jika semua sudah selesai, lakukan review terlebih dahulu sebelum melanjutkan (Klik tombol submit)
  6. Jika sudah klik tombol submit akan ada konfirmasi dari IIA di web dan email
  7. Proses pelaporan CPE untuk tahun berjalan sudah selesai dilakukan.

 

Subscribe to our newsletter

IIA Indonesia