Nominasi Dewan Gubernur 2024-2027

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa bakti Dewan Gubernur IIA Indonesia periode 2021-2024, telah dibentuk Komite Nominasi dengan surat nomor: 008/IIA-IND/PRES/I/2024 pada tanggal 9 Januari 2024 tentang Penetapan Komite Nominasi IIA Indonesia 2024 yaitu:

Ketua : Drs. Setyanta Nugraha, MM, QGIA, CGCAE, IIAP
profil
Anggota : Dr. Agustinus Nicholas L. Tobing, CIA, CRMA, IIAP.
profil
Anggota : Evi Damayanti, SE, CFA.
profil
Anggota : Dr. Setyo Wibowo, CIA, CISA, CRMA, CA, QIA, GRCA
profil

 

Nominasi Dewan Gubernur periode 2024 – 2027 ditentukan sebagai berikut:

Persyaratan kandidat Dewan Gubernur IIA Indonesia:

  1. Anggota aktif IIA Indonesia pada tanggal 31 Desember 2023 dan pada saat pelaksanaan Rapat Anggota (General Membership Meeting)
  2. Kandidat Dewan Gubernur harus memiliki atribut yang dibutuhkan:
    1. Antusias (Enthusiasm)
    2. Memiliki komitmen pada tujuan IIA Indonesia (Committed to the Institute’s objectives)
    3. Bersedia untuk memberikan waktu untuk melayani (Have time available to serve)
    4. Dapatkan dukungan dari organisasi dan atasan tempat bekerja (Have support of the employer)
    5. Memiliki integritas (Have integrity)
    6. Memiliki kompetensi di area yang berhubungan dengan audit internal. President harus memiliki sertifikasi CIA Aktif (Have competency)
    7. Memiliki pengalaman dalam mengelola orang dan/atau organisasi atau memiliki keterampilan kepemimpinan dan fasilitasi (Have some experience in managing people and/or voluntary organizations or have leadership and facilitation skills)
    8. Terbukti memberikan kontribusi kepada IIA Indonesia (Proven record of contribution to the Institute)
    9. Memiliki semangat untuk memajukan profesi (Passion for the profession)
    10. Memiliki komitmen dalam menjaga dan memastikan tidak ada benturan kepentingan (Committed to avoid and manage potential conflicts of interest)
  3. Melengkapi formulir kandidat Gubernur IIA Indonesia
  4. Mengunggah curiculum vitae
  5. Melampirkan rekomendasi dari atasan atau Dewan Gubernur IIA Indonesia
  6. Menandatangani pernyataan kesanggupan dan komitmen memberikan waktu dan kontribusi tenaga serta pikiran kepada IIA Indonesia
  7. Menandatangani pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi Pedoman Etik dan Perilaku IIA Indonesia (IIA Indonesia Business Conduct and Ethics)

 

Tahapan Nominasi Dewan Gubernur

Periode pendaftaran : 31 Januari 2024 – 28 Februari 2024
Penutupan pendaftaran : 28 Februari 2024, pukul 23:59
Wawancara kandidat : 12 – 27 Maret 2024
Pengumuman hasil seleksi pendaftaran : 28 Maret 2024
Penerimaan masukan dari anggota : 28 Maret – 4 April 2024,
pukul 23:59 WIB
Pengumuman penetapan nominasi Gubernur kepada Anggota : 10 Mei 2024
General Membership Meeting : 21 Mei 2024

 

Ketentuan Lain:

  1. Anggota dapat mencalonkan diri sendiri dan/atau mencalonkan anggota lain yang berhak untuk dinominasikan
  2. Dalam hal dicalonkan oleh anggota lain, sesuai Bylaws, calon akan menjadi kandidat dengan minimal pencalonan dari 50 (lima puluh) anggota lainnya.
  3. Kandidat Nominasi dapat memilih posisi berikut ini: President, Vice President, Governor
  4. Untuk tujuan keberlanjutan, Gubernur baru yang dipilih tidak boleh melebihi 50% dari total anggota Dewan Gubernur (ByLaw pasal 13.3)
  5. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dari antara Gubernur yang aktif pada periode sebelumnya (ByLaw pasal 13.3)
  6. Presiden wajib memiliki sertifikasi aktif Certified Internal Auditor yang diterbitkan oleh The Institute of Internal Auditors pada saat terpilih dan selama menjabat (ByLaw pasal 13.3)

 

Ketentuan Nominasi dan Tugas/Tanggungjawab Dewan Gubernur dapat dilihat melalui website IIA Indonesia

Pendaftaran secara online harus dilengkapi dengan kelengkapan dokumen yang disyaratkan dan harus diterima paling lambat pada hari Rabu, 28 Februari 2024, pukul 23:59 WIB (time stamp saat diterimanya email pendaftaran online oleh IIA Indonesia).



Subscribe to our newsletter

IIA Indonesia