Ketentuan Hukum

IIA INDONESIA

KETENTUAN HUKUM

Pasal 1
PEMBUKAAN DAN LATAR BELAKANG

1.1. The Institute of Internal Auditor Indonesia (IIA Indonesia) didirikan dan berbentuk sebagai asosiasi keanggotaan nirlaba di Jakarta pada tahun 1989.

 

Pasal 2
NAMA, MASA KERJA, LOKASI

2.1. Nama organisasi ini adalah “THE INSTITUTE OF INTERNAL AUDITORS INDONESIA”, disingkat “IIA Indonesia” didirikan di Jakarta pada tahun 1989 berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia). Institut yang disebutkan dan menjadi acuan dalam ketentuan Hukum ini adalah The Institute of Internal Auditors Indonesia.

2.2. Masa kerja Institut tidak terbatas.

2.3. Lokasi kantor pusat Institut di Jakarta.

 

Pasal 3
MISI

3.1. Misi dari IIA Indonesia adalah memimpin pengelolaan yang dinamis untuk profesi audit internal di Indonesia. Kegiatan yang mendukung misi ini antara lain, namun tidak terbatas pada:

  • Mengadvokasi dan mempromosikan nilai yang ditambahkan oleh professional audit kedalam organisasinya;
  • Menyediakan kesempatan pendidikan dan pengembangan professional yang komprehensif;
  • Mempromosikan dan mendorong penerapan Kerangka Kerja Praktik Profesional Internasional IIA dan program sertifikasi IIA;
  • Meneliti, menyebarluaskan dan mempromosikan pengetahuan kepada praktisi dan pemangku kepentingan tentang audit internal dan perannya yang tepat dalam pengendalian, manajemen resiko serta tata kelola;
  • Mendidik praktisi dan khalayak yang terkait tentang pelatihan terbaik untuk audit internal; dan
  • Menghimpun auditor internal dari semua sektor dan industri di Indonesia untuk berbagi informasi serta pengalaman.

 

Pasal 4
ORGANISASI

4.1. Institut ini bersifat sosial, yaitu pengembangan profesi audit internal dan merupakan organisasi nirlaba.

 

Pasal 5
AFILIASI

5.1. IIA Indonesia berafiliasi dengan The Institute of Internal Auditor Inc. (The IIA atau Global IIA) yang berkantor pusat di Negara Bagian Florida, AS.

 

Pasal 6
WILAYAH KEGIATAN OPERASIONAL

6.1. Wilayah kegiatan operasional IIA meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

6.2. Institut dapat membentuk dan menutup kepengurusan daerah di wilayah Republik Indonesia dengan mengacu pada persyaratan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Board of Governor (dapat disebut juga sebagai BOG atau Dewan Gubernur, atau Dewan)

 

Pasal 7
KEANGGOTAAN

7.1. Keanggotaan institut harus terdiri dari orang-orang yang secara sah diterima dalam salah satu kelas keanggotaan sebagaimana didefinisikan dalam poin 3 pasal ini yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia dan dalam kasus-kasus khusus setiap orang yang tidak berdomisili di wilayah Republik Indonesia.

7.2.   Anggota institut bersifat terbuka dan terdiri dari:

  • Mereka yang bekerja sebagai auditor internal dan/atau memiliki disiplin ilmu terkait;
  • Mereka yang bekerja di profesi terkait dengan tata kelola, manajemen risiko, pengendalian internal;
  • Mereka yang tertarik pada pembelajaran lebih lanjut dalam bidang auditor internal;
  • Mereka yang mengajar matakuliah yang berhubungan dengan audit internal;
  • Mereka yang pernah bekerja sebagai auditor internal.

7.3. Keanggotaan Institut ini diklasifikasikan menjadi:

  • Anggota Biasa: Individu yang bekerja atau memiliki kepentingan pada bidang audit internal, manajemen risiko, pengendalian internal, audit sistem informasi, kepatuhan dan aktivitas terkait;
  • Anggota Pengajar: Individu yang pada prinsipnya bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi atau universitas;
  • Anggota Mahasiswa: Individu yang terdaftar sebagai mahasiswa penuh waktu pada tingkat di bawah gelar pasca sarjana.
  • Anggota Kehormatan: Pemberian Anggota Kehormatan Institut dapat ditentukan oleh Dewan atas kebijaksanaannya terhadap orang-orang yang:
  • berdasarkan posisi dan karakter mereka yang terhormat dalam kehidupan publik atau bisnis akan meningkatkan reputasi Institut; atau
  • menurut pendapat Dewan, telah memberikan pelayanan yang luar biasa kepada Institut.

7.4. Penerimaan:

  • Semua anggota harus membayar iuran keanggotaan tahunan;
  • Keanggotaan berlaku selama 12 bulan mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember;
  • Pengecualian diatas akan didasarkan pada rekomendasi dari komite yang bertanggung jawab atas keanggotaan dan disetujui oleh Dewan Gubernur.

7.5. Penerimaan Standard dan Kode Etik:

  • Semua anggota harus mematuhi Standar Internasional IIA untuk Praktik Profesional Audit Internal dan Kode Etik IIA.

7.6. Penghentian Keanggotaan:

  • Keanggotaan Institut akan berakhir secara otomatis jika seorang anggota gagal membayar iuran keanggotaan tahunan. Keanggotaan dapat dipulihkan jika iuran keanggotaan dan biaya pemulihan telah dibayarkan. Pengaktifan kembali keanggotaan dilakukan setelah biaya keanggotaan dan biaya pemulihan dibayarkan dan aktivasi tidak berlaku surut;
  • Anggota yang melanggar Kode Etik IIA dan terbukti melakukan tindak pidana dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian keanggotaan. Sanksi ditetapkan oleh Dewan Gubernur berdasarkan rekomendasi komite yang bertanggung jawab atas keanggotaan.

 

Pasal 8
HUBUNGAN DAN KERJA SAMA

8.1. Institut diijinkan untuk menjalin kerja sama timbal balik dengan organisasi profesi lainnya sehubungan dengan misinya sebagaimana diatur dalam perjanjian afiliasi dengan The Global IIA.

 

Pasal 9
STRUKTUR ORGANISASI, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN DEWAN GUBERNUR

9.1. Dewan Gubernur merupakan badan pengelola Institut. Selain tanggung jawab kolektif IIA Indonesia, setiap anggota Dewan Gubernur dapat diberikan tanggung jawab individual antara lain sebagai bagian dari Komite atau bertanggung jawab atas satu atau lebih komite tertentu.

9.2. Sasaran tahunan untuk komite Institut harus didokumentasikan dan ditinjau oleh dewan Gubernur sebaiknya dilakukan sebelum pertemuan Institut regular tahun pertama

9.3. Dewan Gubernur, yang terdiri dari orang orang yang dipilih pada Rapat Keanggotaan Umum, meliputi:

  • Presiden
  • Wakil Presiden
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Gubernur

9.4. Immediate Past President
Presiden sebelumnya, asalkan dia tetap menjadi anggota Institut akan menjadi anggota ex-officio Dewan Gubernur sebagai Immediate Past President (IPP) hanya untuk satu periode. Periode yang dimaksud adalah periode setelah masa Jabatan Presidennya.

  • Jika GMM memilih presiden untuk kemudian berlanjut ke periode kedua, IPP menjadi kosong.

9.5. Setiap anggota Dewan Gubernur memiliki tanggung jawab untuk:

  • Memiliki integritas.
  • Berkomitmen memajukan IIA Indonesia.
  • Memahami dan menerapkan IIA Indonesia Business Conduct and Ethics
  • Memiliki reputasi yang baik
  • Memahami Anggaran Rumah Tangga Institusi dan notulen dewan terkini, termasuk laporan komite
  • Tidak memiliki benturan kepentingan dan apabila terdapat potensi benturan kepentingan wajib menyampaikan kondisi tersebut kepada Presiden dan mengambil tindakan yang perlu agar potensi benturan kepentingan tersebut dapat dikelola dengan baik.
  • Menghadiri setiap rapat Dewan untuk merekomendasikan tindakan yang terbaik untuk kepentingan Institusi. Anggota Dewan yang tidak dapat menghadiri rapat harus memberi tahu pimpinan tentang pandangan dan saran mereka tentang materi yang diterima atau materi yang ingin mereka sampaikan;
  • Menghadiri setidaknya 60% dari rapat Dewan Gubernur
  • Berdiskusi dengan anggota mengenai permasalahan tertentu bilamana dimungkinkan, dan membawa pandangan yang disampaikan oleh para anggota dalam rapat Dewan Gubernur.
  • Secara kolegial, bertanggung jawab atas keseluruhan administrasi, kemaslahatan institusi dan memastikan Institusi mengikuti ByLaws (disebut juga Anggaran Rumah Tangga)
  • Memiliki fiduciary duty untuk menjaga aset Institusi dan memastikan adanya pengendalian internal yang efektif
  • Menjaga reputasi IIA Indonesia
  • Memberikan kontribusi bagi IIA Indonesia.

9.6. Tugas dan kewajiban masing masing anggota Dewan Gubernur ditekankan pada aspek managemen Lembaga, yang terdiri dari;

-  Presiden

  1. Berfungsi sebagai kontak utama antara Institut dan Global IIA;
  2. Memimpin semua pertemuan Institut, Dewan Gubernur dan Komite Pencalonan;
  3. Menegakkan Anggaran Rumah Tangga IIA dan Institut;
  4. Meninjau Anggaran Rumah Tangga Institut secara berkala;
  5. Menetapkan tujuan Institut berdasarkan masukan dari Gubernur lain;
  6. Mengidentifikasi dan mengimplementasikan layanan bagi anggota Institut untuk memenuhi kebutuhannya;
  7. Memastikan rencana suksesi dengan mengidentifikasi posisi pemimpin selanjutnya;
  8. Memimpin pertemuan transisi di akhir tahun Institut untuk transisi gubernur yang sebelumnya dan yang akan datang
  9. Memastikan rencana keuangan yang baik untuk dana Institut dengan persetujuan dewan yang sebagaimana disahkan oleh Anggaran Rumah Tangga

-  Wakil Presiden

  1. Menjalankan tugas presiden pada saat ketidakhadiran maupun kekurangannya.
  2. Memberi nasihat dan membantu Presiden dalam komite Institut kepegawaian
  3. Melaksanakan tugas tugas lainnya sesuai yang ditugaskan oleh Presiden

-  Sekretaris

  1. Mempersiapkan, menerbitkan dan memelihara semua dokumen rapat Dewan Gubernur dan Institut;
  2. Menjaga catatan keanggotaan Institut;
  3. Mengkoordinasikan publikasi dan kegiatan surat menyurat untuk pemberitahuan rapat, bulletin dan direktori;
  4. Menetapkan alur komunikasi tentang masalah anggota Institut diantara semua komite;
  5. Memberi tahu seluruh anggota terkait kegiatan yang ada di Institut;
  6. Berkelakuan sebagai Sekretaris yang sesuai untuk Institut.

-  Bendahara

  1. Menjaga catatan keuangan Lembaga dan menerima atau mencairkan dana Lembaga sesuai dengan batas otorisasi yang akan ditentukan oleh Dewan Gubernur;
  2. Menerapkan dan memelihara control internal keuangan;
  3. Menyiapkan anggaran awal berdasarkan masukan dari panitia untuk disetujui oleh Dewan Gubernur;
  4. Menyiapkan laporan keuangan bulanan dengan angka anggaran komparatif untuk dipresentasikan ke Dewan Gubernur;
  5. Menyediakan catatan keuangan bagi auditor institut seperti yang dipersyaratkan;
  6. Memastikan rencana keuangan yang baik untuk dana Institut dengan persetujuan Dewan atau seperti yang disahkan oleh Institut Anggaran Rumah Tangga.

9.7. Kantor Eksekutif:
Kantor Eksekutif adalah kantor pelaksana harian Institut yang diisi oleh pejabat , direktur, karyawan yang dibayar dan dipimpin oleh Kepala Pejabat Eksekutif Institut. Semua Pejabat, Direktur, Karyawan Kantor Eksekutif harus mematuhi Pedoman Etik dan Perilaku IIA Indonesia (IIA Indonesia Business Conduct and Ethics).

9.8. Tugas dan kewajiban Gubernur:
Gubernur akan mengarahkan kegiatan khusus kepada Institut sebagaimana ditentukan oleh Dewan Gubernur, seperti pelatihan, sertifikasi, keanggotaan penelitian dan hubungan masyarakat.

9.9. Untuk mendukung peran Dewan Gubernur dan Komitenya, pelaksanaan harian Institut akan dilakukan oleh Kantor Eksekutif, yang dipimpin oleh seorang Kepala Pejabat Eksefutif.

  • Kepala Eksekutif, ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Gubernur, adalah kepala Eksekutif administrasi yang digaji dari Institut yang bertanggung jawab atas operasioanal sehari-hari dan staf Institut untuk melaksanakan kebijakan, program dan anggaran yang disetujui oleh Dewan Gubernur. Kondisi dan Masa Kerja Kepala Eksekutif akan ditentukan oleh Presiden, mewakili Dewan Gubernur.

9.10. Penentuan kebijakan untuk mengatur kegiatan operasional Institut akan berada pada Dewan Gubernur.

9.11. Semua relawan dan rekan bisnis IIA Indonesia harus mematuhi Pedoman Etik dan Perilaku IIA Indonesia (IIA Indonesia Business Conduct and Ethics).

 

Pasal 10
KOMITE

10.1. Komite memulai dan mengawasi promosi profesi audit internal yang kredibel dan objektif serta meningkatkan nilai nilai audit internal kepada manajemen dan dewan organisasi.

10.2. Setiap komite memiliki tanggung jawab untuk mengenali hal-hal berikut dalam perencanaan dan tindakannya:

  • Fungsi utama Institut adalah melayani anggotanya dalam memenuhi tanggung jawab profesional mereka dan melayani profesi audit internal;
  • Ketua komite memiliki tanggung jawab untuk menghadiri rapat Dewan Gubernur sesuai kebutuhan dan menyajikan laporan tertulis tentang kegiatan komite. Jika mereka tidak dapat hadir, laporan tertulis harus diberikan kepada Sekretaris sebelum pertemuan;
  • Ada manfaat dari komite berbagi dan praktik terbaik Institut serta produk dengan Institut / cabang lain dan komite internasional masing-masing IIA;
  • Ada tanggung jawab untuk mengukur kemajuan komite menuju tujuan yang ditetapkan.

10.3. Selain itu, komite harus menyadari kebutuhan untuk:

  • Memastikan semua perencanaan dan tindakan komite berkontribusi untuk mengoptimalkan pertumbuhan dan layanan Institut kepada anggota;
  • Memprioritaskan tujuan Institut dengan sumber daya yang tersedia;
  • Memastikan setiap komite terdiri dari anggota yang cukup untuk memastikan bahwa tujuan dan tanggung jawab komite terpenuhi;
  • Mengevaluasi kemampuan anggota komite untuk lebih lanjut layanan Institut;
  • Memberi perhatian kepada Dewan Gubernur tentang masalah dan peluang yang tidak termasuk dalam area fungsional komite;
  • Memberi tahu komite lain tentang kegiatan dan rencana komite;
  • Bekerja sama dengan komite institut / cabang lain untuk memastikan kegiatan dikoordinasikan seperlunya.

10.4. Komite Audit.

  • Komite Audit yang ditunjuk oleh Dewan Gubernur, terdiri dari minimal tiga (3) orang anggota yang bukan merupakan Gubernur maupun pegawai yang digaji;
  • Komite Audit diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan mungkin dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya;
  • Komite Audit bertanggung jawab untuk memenuhi semua tugas yang biasanya ditugaskan kepada Komite Audit termasuk tetapi tidak terbatas pada, merekomendasikan kepada Dewan Gubernur sebuah firma Akuntan Publik untuk meninjau dan melaporkan transaksi keuangan Institut untuk buku tahunan;
  • Komite Audit adalah mitra dari Dewan Gubernur;
  • Hasil pengawasan tahunan Komite Audit tahunan disampaikan dalam laporan tahunan Institut sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban Dewan Gubernur;
  • Komite Audit membantu Dewan Gubernur dalam menjalankan tugasnya melalui tanggung jawab berupa pelaksanaan pengawasan atas proses pelaporan keuangan, pengendalian internal, proses audit, dan memantau tingkat kepatuhan Institute terhadap kebijakan IIA Global, peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan juga pada kode etik yang berlaku.

10.5. Komite Nominasi:

  • Komite Nominasi dibentuk dan bertugas untuk keperluan seleksi dan pemilihan anggota Dewan Gubernur, dan selesai setelah Dewan Gubernur baru terbentuk.
  • Komite Nominasi yang terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya tiga (3) anggota lainnya akan ditunjuk oleh Dewan Gubernur. Anggota Komite Nominasi tidak boleh menjadi calon untuk posisi apa pun yang akan dicalonkan.
  • Komite Nominasi melakukan diskusi dengan Presiden mengenai calon penerus.
  • Komite Nominasi harus memutuskan daftar calon yang memenuhi syarat untuk semua posisi di dewan yang terbuka untuk pemilihan berdasarkan nominasi yang diterima dari keanggotaan umum. Calon yang memenuhi syarat adalah anggota yang telah diterima di Institut setidaknya tiga (3) bulan sebelum batas waktu pencalonan dan telah mengkonfirmasi minat mereka untuk melayani posisi tersebut. Daftar tersebut harus diserahkan kepada Sekretaris sekurang- kurangnya tiga puluh (30) hari sebelum tanggal rapat anggota umum. Komite Nominasi dapat memutuskan persyaratan tambahan untuk memilih calon yang memenuhi syarat.

10.6. Setiap anggota Komite harus mematuhi Pedoman Etik dan Perilaku IIA Indonesia (IIA Indonesia Business Conduct and Ethics).

 

Pasal 11
RAPAT

11.1. Rapat terdiri dari:

  • Rapat Keanggotaan Umum
  • Rapat Keanggotaan Umum Luar Biasa; dan
  • Rapat Dewan Gubernur

11.2. Rapat Keanggotaan Umum adalah kekuasaan tertinggi di Institut yang mana harus diselenggarakan berdasarkan waktu yang sudah ditentukan oleh Dewan Gubernur dan akan diadakan setidaknya sekali dalam satu tahun. Pemberitahuan rapat harus diinformasikan tidak kurang dari 10 hari sebelum rapat dilangsungkan kepada setiap anggota yang berhak memberikan suara pada rapat tersebut.

11.3. Rapat Keanggotaan Umum harus:

  • Memilih anggota Dewan Gubernur yang dicalonkan oleh Komite Nominasi;
  • Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  • Menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban Gubernur.

11.4. Rapat Keanggotaan Umum Luar Biasa diselenggarakan dalam kondisi yang luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang kurangnya 8 anggota Dewan Gubernur

11.5. Rapat Dewan Gubernur

  • Rapat Dewan Gubernur setidaknya diadakan tiap 3 bulan untuk meninjau laporan kemajuan dari Komite dan Kantor Eksekutif
  • Rapat untuk pengambilan keputusan sekurang-kurangnya dihadiri oleh Presiden atau wakil presiden atau BOG yang diberi kuasa oleh presiden mewakili presiden, ditambah ½ dari anggota BOG yang lain.

 

Pasal 12
PENGAMBILAN KOURUM DAN KEPUTUSAN

12.1. Rapat Umum Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dinyatakan dalam kuorum jika dihadiri oleh paling sedikit lima (5) persen dari jumlah anggota biasa yang bereputasi baik. Rapat Keanggotaan Umum dapat ditunda selama 1 (satu) jam jika kuorum tidak tercapau tetapi paling sedikit tiga (3) persen anggota harus hadir.

12.2. Rapat Keanggotaan Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dinyatakan dalam kuorum jika dihadiri oleh sepuluh (10) persen dari Anggota Biasa. Rapat Keanggotaan Luar Biasa dapat ditunda selama 1 (satu) jam jika kuorum tidak tercapai tetapi harus hadir sekurang- kurangnya tiga (3) persen dari anggota

12.3. Anggota biasa yang menghadiri Rapat Keanggotaan Umum dan Rapat Keanggotaan Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada paragraf 12.1 dan 12.2 di atas dapat diwakili oleh Kuasa.

12.4. Anggota Biasa akan memilih anggota Dewan Gubernur pada Rapat Keanggotaan Umum berdasarkan nominasi yang disampaikan oleh Komite Nominasi untuk posisi Gubernur yang akan berakhir

 

Pasal 13
NOMINASI, JANGKA WAKTU KANTOR, PEMILIHAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGANTIAN

13.1. Kebijakan nominasi dan seleksi

  • Nominasi dapat dilakukan oleh Komite Nominasi sebagaimana dijelaskan dalam bagian 10.5 atau oleh anggota. Daftar calon harus mencakup posisi yang telah mereka pilih dan dipublikasikan kepada anggota setidaknya tujuh (7) hari sebelum pertemuan yang diadakan untuk tujuan pemilihan. Selain itu, nominasi dapat dilakukan oleh anggota dengan ketentuan nominasi tersebut diajukan secara tertulis oleh tidak kurang dari lima puluh (50) anggota dan diterima oleh Komite Nominasi paling lambat 15 hari sebelum rapat yang diadakan untuk tujuan pemilihan.
  • Penetapan kebijakan nominasi dan seleksi Institut berada di tangan Dewan Gubernur.
  • Komite Nominasi dapat menerapkan persyaratan tambahan yang dirasa perlu sebelum proses seleksi dimulai.
  • Calon Governor (Gubernur) yang memenuhi syarat adalah anggota yang telah diterima dan merupakan anggota aktif in good standing di IIA Indonesia setidaknya dalam periode waktu tertentu yang ditetapkan sebelum batas waktu pencalonan dan telah mengkonfirmasi minat mereka untuk melayani posisi tersebut.
  • Anggota in good standing, mencakup setiap orang yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan IIA Indonesia, dan tidak pernah dikeluarkan atau ditangguhkan keanggotaannya sesuai dengan ByLaws IIA Indonesia serta tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana.
  • Proses seleksi dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap kandidat dengan menggunakan persyaratan yang tertera dalam kebijakan nominasi dan seleksi

Pemilihan Governor:

  • Hanya anggota biasa yang dapat dipilih sebagai Governor.
  • Hanya anggota biasa yang memiliki hak suara untuk memilih Governor.

13.2. Jangka Waktu:
Dewan Gubernur dipilih oleh Anggota Biasa untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun

13.3. Pemilihan:

  • Semua Gubernur akan dipilih pada Rapat Keanggotaan Umum Institut, akan menjabat setelah pemilihan dan akan memegang jabatan untuk masa jabatan yang dipilih kecuali masa jabatan mereka akan diakhiri atau diberhentikan sebagaimana ditentukan di tempat lain dalam Anggaran Rumah Tangga. Pemilihan Gubernur harus dibuat berdasarkan urutan urusan pada setiap pertemuan keanggotaan reguler atau khusus yang diadakan setelah pertemuan tahunan di mana para anggota gagal memilih gubernur tersebut, dengan ketentuan bahwa pemberitahuan yang tepat waktu bahwa tindakan tersebut akan diambil harus diberikan kepada anggota, secara tertulis, sebelum pertemuan tersebut.
  • Untuk tujuan keberlanjutan, Gubernur baru yang dipilih tidak boleh melebihi 50% dari total anggota Dewan Gubernur.
  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih dari antara Gubernur yang aktif pada periode sebelumnya.
  • Presiden wajib memiliki sertifikasi aktif Certified Internal Auditor yang diterbitkan oleh The Institute of Internal Auditors pada saat terpilih dan selama menjabat.

13.4. Pemilihan Kembali:

  • Gubernur dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali.
  • Presiden hanya dapat dipilih untuk paling lama 2 (dua) periode berturut-turut.

13.5. Penghapusan karena Sebab:
Setiap Gubernur dapat diberhentikan karena alasan dengan suara dua pertiga dari Dewan Gubernur, asalkan Gubernur tersebut telah diberikan kesempatan untuk sidang di depan Dewan.

13.6. Pengunduran diri:
Pengunduran Diri Gubernur diajukan kepada Presiden

13.7. Kekosongan Posisi:
Jika ada kekosongan yang terjadi di keanggotaan Dewan dengan alasan kematian, pengunduran diri, atau lainnya, Presiden diberi wewenang untuk mengisi kekosongan tersebut sampai Institut memilih anggota untuk mengisi kekosongan tersebut pada rapat keanggotaan.

13.8. Penghentian Keanggotaan:
Jika keanggotaan Gubernur akan diberhentikan atau diberhentikan karena alasan apapun, posisi tersebut secara otomatis menjadi kosong.

 

Pasal 14
KEUANGAN

14.1. Keuangan diperoleh dari:

  • Biaya Keanggotaan
  • Donasi
  • Hasil dari penyelenggaraan ujian sertifikasi IIA, pelatihan, seminar, konferensi, dan dari kegiatan lain yang telah dimasukkan ke dalam program Institut oleh anggota Dewan Gubernur;
  • Penerbitan majalah, laporan hasil penelitian alam ilmiah, buku, dan sejenisnya.

14.2. Tahun keuangan Institut akan dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember di tahun yang sama.

14.3. Biaya Keanggotaan:

  • Iuran keanggotaan terdiri dari iuran tahunan dan akan ditentukan oleh Pengurus;
  • Orang yang diterima menjadi anggota selama tahun keuangan akan bertanggung jawab atas biaya yang sesuai dengan kelas keanggotaan mereka.
  • Biaya tahunan dibayarkan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya.

14.4. Dewan Gubernur harus menunjuk Pejabat Eksekutif Institut dan pejabat lain yang dianggap perlu oleh. Dewan Gubernur dalam syarat dan ketentuan seperti remunerasi dan sebaliknya karena. Dewan Gubernur akan menganggapnya sesuai dan dapat menghapus salah satu dari mereka. Tunduk pada Anggaran Rumah Tangga ini, Dewan Gubernur harus menentukan tugas Pejabat Eksekutif dan pejabat lain tersebut.

 

Pasal 15
INTERPRETASI DAN PERUBAHAN ANGGARAN

15.1. Penafsiran:
Semua pertanyaan tentang interpretasi Anggaran Rumah Tangga akan diputuskan oleh Dewan Gubernur.

15.2. Amandemen:
Amandemen Anggaran Rumah Tangga Institut dapat diusulkan pada pertemuan Dewan Gubernur. Jika disetujui oleh suara mayoritas dari anggota Dewan yang hadir dalam rapat, setiap usulan perubahan Anggaran Rumah Tangga harus diserahkan kepada Rapat Keanggotaan Umum untuk disetujui; dan jika disetujui oleh mayoritas anggota pemungutan suara (secara langsung atau melalui kuasanya), itu kemudian akan dinyatakan oleh Presiden menjadi efektif.

 

Pasal 16
PEMBUBARAN

16.1. Pembubaran Institut ini akan tunduk pada Rapat Anggota Umum Luar Biasa

16.2. Pada pembubaran Institut, dana yang tersisa harus didistribusikan ke The Institute of Internal Auditor, Inc.

 

Pasal 17
PENUTUP

17.1. Apa pun yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan dipercaya menurut kebijaksanaan Dewan Gubernur sejauh sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

17.2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

17.3. Semua perbuatan dan peraturan sebelumnya dan yang ada digantikan oleh Anggaran Rumah Tangga ini.

17.4. Mengenai segala hal tersebut di atas dan segala akibat hukum dari pelaksanaannya para pihak yang muncul mengajukan diri ke Pengadilan Negeri Jakarta.

 

SEBAGAI BUKTI:

Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dan dilaksanakan di Jakarta, pada hari Senin dan tanggal 26 Juni 2023, di hadapan:

 

Angela Indirawati Simatupang
President

Subscribe to our newsletter

IIA Indonesia