Seperti dimaklumi sesuai dengan artikel 13 IIA-Indonesia ByLaws, masa tugas kepengurusan IIA Indonesia saat ini akan berakhir pada bulan Desember 2017.
Untuk kepentingan tersebut Nomination Committee yang telah dibentuk oleh Board of Governor menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Nominasi Kepengurusan sebagai berikut:
1. List of Nominee adalah daftar para member IIA Indonesia yang dinyatakan eligible untuk menjabat sebagai Board of Governor (President/Vice President, Secretary, Treasurer atau Governor).
2. List of Nominee tersebut pada butir 1 akan diumumkan pada General Membership Meeting dan dari list tersebut akan dipilih oleh member dengan cara voting untuk menentukan siapa yang terpilih menjadi Board of Governor kepengurusan 2017-2020.
3. Penentuan jabatan Governor yang berjumlah 10 orang (Governor Sertifikasi, Governor Membership, Governor Riset dan Development, dll) akan ditentukan oleh Eksekutif Board of Governor terpilih.
4. Pencalonan nominee akan dijaring dengan online polling. (https://iia-indonesia.org/evote/index.php)
5. Member yang mempunyai hak pilih adalah mereka yang sudah terdaftar sebelum tanggal 30 November 2017.
6. Setiap member yang terdaftar sebelum 30 September 2017 mempunyai hak untuk mencalonkan dirinya sendiri untuk satu jabatan di Board (President/Vice President, Secretary, Treasurer atau Governor).
7. Seorang member hanya diijinkan mencalonkan dirinya pada satu jabatan saja (President/Vice President, atau Secretary atau Treasurer atau Governor), dengan kata lain apabila telah mencalonkan diri sebagai President/Vice President, ia tidak berhak mencalonkan diri sebagai Secretary, atau Treasurer atau Governor.
8. Posisi President/Vice President adalah satu kesatuan nominasi, yang berarti seorang member yang mencalonkan diri sebagai President/Vice President, atau seorang member yang dicalonkan member lain sebagai President/Vice President harus siap untuk menduduki jabatan President atau Vice President tergantung dari hasil voting pada General Membership Meeting yang akan datang. Nominee dengan suara terbanyak akan dipilih sebagai President, sedangkan nominee dengan suara terbanyak kedua otomatis akan diangkat menjadi Vice President.
9. Apabila kesempatan untuk mencalonkan diri sendiri tercantum di butir 6 tidak digunakan, member diberi hak untuk mencalonkan rekan member lain dengan catatan nominasi akan dinyatakan memenuhi syarat apabila didukung oleh minimal 10 (sepuluh suara).
10. Nomination Committee terlebih dahulu akan melakukan konfirmasi kepada calon nominee yang diusulkan oleh member lain tersebut di butir 9 tentang kesediaannya menjadi anggota Board of IIA Indonesia. Apabila hasil konfirmasi menyatakan tidak bersedia, maka nama tersebut akan dihapus dari daftar nominasi .
11. Sesuai artikel 10.5 IIA Indonesia By Laws Nomination Committee mempunyai wewenang untuk membuat discrecy agar succession plan di IIA Indonesia berlangsung lancar.
Komite Nominasi Board of Governor IIA Indonesia yang dibentuk dan mandat dari GMM tahun 2016 dengan ini mengundang Bapak/Ibu Profesional Member IIA yang siap untuk meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran serta sumber daya lainnya untuk mencalonkan diri sendiri/mencalonkan orang lain untuk menjadi BOG masa bakti Desember 2017-2020 melalui polling online di: https://iia-indonesia.org/evote/index.php.
Untuk login di polling online ini menggunakan akun lokal IIA Indonesia.
Polling ini akan ditutup pada tanggal 17 Desember 2017 pukul 24.00 WIB.
Jika menghadapi kendala dalam pengisian polling dapat menghubungi IIA Indonesia di 021 83782174.