Peran Auditor Internal dan OTT KPK

Oleh Nur Abdillah
(Direktur Eksekutif The Institute of Internal Auditor Indonesia – IIA Indonesia)

380bb90Seluruh berita kita baca terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas panitera, kita sudah mendapat berita baru OTT Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Hubla Kemhub). Belum sepenuhnya kasus OTT Ditjen Hubla kita pahami, hari ini Selasa 29 Agustus 2017 muncul lagi berita OTT Walikota Tegal. Apakah ini musim OTT? Miris siapa lagi yang akan dijadikan OTT berikutnya?

OTT Dirjen Hubla memunculkan wacana yang merupakan angin segar sekaligus tantangan bagi profesi auditor internal yaitu diperlukannya penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Pemerintah berharap dengan APIP yang diperkuat akan mampu meminimalisir potensi kejadian OTT para penguasa negara oleh KPK atau aparat penegak hukum lainnya.

Di satu sisi secara umum wacana ini  ada benarnya, dengan auditor internal yang diperkuat maka diharapkan akan memberikan situasi yang tidak nyaman bagi para calon pelaku tindak korupsi karena auditor senantiasa ada dan memiliki kekuatan yang memadai. Namun ada hal yang terlupakan dari wacana ini yaitu walaupun sudah ada penguatan,  auditor memiliki keterbatasan.

Dalam sisi waktu, auditor tidak bisa berada disisi pejabat negara setiap saat dan mengawasi tingkah polah mereka. Auditor juga memiliki keterbatasan dalam jumlah tenaga, lantaran jauh lebih banyak pihak yang harus diawasi ketimbang jumlah auditornya.

Dengan keterbatasan ini apakah harapan negeri ini bebas dari korupsi menjadi luntur kembali? Jawabannya tentu tidak. Semangat itu harus tetap ada. Menjadikan para pengemban amanah pengurus negara tidak melakukan tindak tercela melakukan tindak pidana baik berupa penggelapan uang negara ataupun penyalahgunaan kekuasaan serta menerima gratifikasi yang tidak patut dan semestinya.

Jika auditor memiliki keterbatasan, maka kemana lagi kita dapat bersandar, strategi apalagi yang harus dilaksanakan untuk meminimalisir tindak pidana korupsi ini. Jawabannya adalah penguatan pengendalian internal.

Pengendalian internal adalah satu sistem yang melembaga dan ada dalam setiap organisasi di mana jika terlaksana dengan efektif akan dapat memberikan keyakinan bahwa organisasi tersebut akan mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengendalian internal yang efektif juga akan dapat memitigasi banyak risiko yang mengganggu jalannya organisasi termasuk didalamnya adalah risiko tindak kecurangan (fraud) atau secara umum dikenal dengan istilah korupsi.

Kelemahan pada manusia

Pengendalian internal meliputi banyak hal mulai dari yang mendasar seperti sikap integritas, kewenangan, tanggung jawab,  akuntabilitas, pentingnya memiliki tujuan dan sasaran, struktur kerja dan bagaimana cara bekerja yang baik, proses transmisi informasi dan komunikasi serta aspek monitoring dan pengawasan.

Unsur-unsur tersebut dalam rumusan pengendalian internal terkini (konsep tahun 2013) ditekankan tidak pada aspek keberadaannya (present) melainkan juga pada perwujudan pelaksanaannya (functioning). Suatu pejabat dianggap bersih tidak cukup hanya menandatangani fakta integritas melainkan juga harus bisa diyakini bahwa dalam kesehariannya telah bertingkah laku penuh integritas. Tingkah laku keseharian yang penuh integritas ini dapat disimpulkan melalui persepsi orang-orang yang berada dan berinteraksi disekeliling pejabat itu sehari-hari. Fakta integritas adalah hanya dokumen belaka tidak memiliki arti jika tidak berfungsi dalam keseharian.

Mengeliminasi kemungkinan korupsi dapat dilakukan melalui penguatan pengendalian internal. Bagaimana halnya dengan kebijakan saat ini yang menetapkan pentingnya penguatan profesi auditor internal? Profesi auditor internal secara  instrumen organisasi sudah termasuk dalam sistem pengendalian internal khususnya dalam komponen pelaksanaan monitoring pelaksanaan organisasi. Pelaksanaan monitoring ini bisa secara berkelanjutan terus menerus melainkan juga bisa secara parsial sebagaimana yang dijalankan oleh auditor internal dalam sebuah organisasi.

Hal ini menunjukkan bahwa auditor internal merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pengendalian internal. Pengendalian internal yang dikuatkan akan berdampak pada penguatan profesi auditor internalnya.

Sebaliknya auditor internal yang diberdayakan dan dikuatkan tidak serta merta pengendalian internal juga semakin kuat karena pengendalian internal terdiri dari banyak faktor dan kondisi yang saling berkaitan. Misalnya penguatan internal auditor tidak diiringi dengan pembenahan integritas akan menjadikan risiko terjadinya tindak kecurangan tetap terbuka karena integritas tidak dibenahi.

Sebagai suatu sistem, pengendalian internal memiliki sejumlah keterbatasan, salah satu yang paling signifikan adalah sistem sebaik apapun dapat runtuh jika faktor manusia tidak memiliki integritas. Manusia merupakan titik lemah karena sebaik-baiknya  sistem  tetap masih akan bergantung penuh pada integritas dari si pelaku yang bersangkutan.

Para perumus konsep pengendalian internal juga menyatakan bahwa sekuat apapun pengendalian internal, seketika bisa runtuh dengan cepat jika manusianya bermasalah.

Hal ini berarti penguatan pengendalian internal harus dibarengi dengan pembentukan sikap mental yang baik dan saling interaksi supaya dapat berjalan secara efektif. Pengendalian internal yang efektif akan membentuk orang-orang terkait menjadi pribadi yang penuh integritas, Dan tindak pidana korupsi akan tereleminir dengan sendirinya.

Tulisan ini sudah dimuat sebelumnya di Kontan Online (http://analisis.kontan.co.id/news/peran-auditor-internal-dan-ott-kpk) pada Senin, 11 September 2017.

Subscribe to our newsletter

IIA Indonesia