1. Mengapa Certified Internal Auditor (CIA) dan Indonesia Internal Auditor Practitioner (IIAP) tidak ber BNSP?
Kementrian Tenaga Kerja dan BNSP menyatakan di Indonesia ada 3 jenis standar kompetensi Kerja yaitu ( sumber: https://skkni.kemnaker.go.id/):
- Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yaitu standar kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan berlaku secara nasional
- Standar Kompetensi kerja khusus yaitu standar kompetensi kerja yang dikembangkan oleh organisasi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan / tujuan internal organisasi
- Standar Kompetensi Kerja Internasional yaitu standar kompetensi kerja yang dikembangkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional.
Sertifikasi uji kompetensi yang dilakukan dengan mengacu standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada wajib dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi dan sertifikatnya dikeluarkan oleh BNSP.
CIA dan IAP (di Indonesia dikenal sebagai IIAP) adalah program sertifikasi yang dikembangkan dan dikelola oleh Institute of Internal Auditor- organisasi profesi audit internal berskala global yang mempunyai dewan standar dan menerbitkan standar profesi audit internal yang dipakai secara global (Global Internal Audit Standar).
Sertifikat yang dikeluarkan oleh IIA sudah sejak lama diterima sebagai bukti profesionalisme seorang auditor internal secara global baik di Amerika, Australia, Asia, Eropa, Afrika. Sertifikasi profesi IIA telah dikenal dan diakui sebagai satu-satunya sertifikasi auditor internal berskala internasional dimana semua peserta program sertifikasi IIA secara global memiliki standar kemampuan dan pengetahuan praktik audit internal yang sama dan sesuai dengan standar profesi audit internal (GIAS).
Jika menggunakan penjelasan dari Kementrian Tenaga Kerja diatas, maka sertifikasi IIA merupakan standar kompetensi kerja internasional yang diakui secara global dan telah memenuhi standar internasional. Standar Kompetensi Kerja Internasional bukan merupakan hal yang diatur dalam SKKNI dimana wajib dilakukan oleh LSP dan BNSP.
Sebagai tambahan informasi, IIA Indonesia sudah menerima surat pengakuan dari IIA Global sebagai satu-satunya organisasi profesi di Indonesia yang ditunjuk dan berhak mewakili IIA Global termasuk dalam administrasi CIA dan IAP (di Indonesia dikenal sebagai IIAP)
2. Apa perbedaan sertifikasi kompetensi BNSP dengan sertifikasi profesi IIA?
Kementrian Tenaga Kerja mendefinsiikan Kompetensi sebagai pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja sesuai dengan tuntutan kinerja yang dipersyaratkan di tempat kerja. ( sumber: https://skkni.kemnaker.go.id/).
Sebagaimana dinyatakan dalam buku pedoman penerbitan sertifikasi kompetensi: Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 03/BNSP.302/X/2013 ; Sertifikasi Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Organisasi Profesi didefinisikan dalam UU no 18 tahun 2002 sebagai wadah masyarakat ilmiah dalam suatu cabang atau lintas disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, atau suatu bidang kegiatan profesi, yang dijamin oleh negara untuk mengembangkan profesionalisme dan etika profesi dalam masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara BNSP adalah badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. BNSP pertama kali dibentuk sesuai amanat UU no 13 tahun 2003 khususnya dalam pasal 18. (sumber: https://bnsp.go.id)
Sertifikasi Profesi adalah bukti pengakuan tertulis yang diberikan oleh asosiasi profesi setelah seorang kandidat menempuh program sertifikasi dan ujian yang diselenggarakan sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi tersebut.
Karena IIA adalah organisasi profesi dan bukan Lembaga Sertifikasi Profesi/ Lembaga Pelatihan / Training maka sertifikasi IIA adalah sertifikasi profesi bukan sertifikasi pelatihan atau sertifikasi kompetensi.
3. Apa perbedaan sertifikasi profesi dan sertifikasi pelatihan IIA?
Sebagai organisasi profesi, dan sesuai moto “ Elevating Impact” IIA juga menyelenggarakan pelatihan untuk melayani dan mengembangkan profesi audit internal. Sertifikat pelatihan berbeda dengan sertifikasi profesi. Peserta pelatihan dalam program pelatihan regular IIA akan memperoleh sertifikat kehadiran/ partisipasi bukan sertifikat profesi
IIA mempersyaratkan kandidat sertifikasi profesi untuk menempuh ujian yang dilakukan melalui penyeleggara ujian professional dibawah pengembangan dan pengawasan oleh Komite dan Dewan Sertifikasi (IIA Global Professional Certification Board )
Disamping itu semua pemegang sertifikasi IIA wajib memperoleh dan melaporkan Continuing Professional Education (CPE) hours setiap tahunnya ketika melakukan pembaharuan sertifikasinya. Tidak melakukan pelaporan CPE akan berakibat sertifikasi/ gelar profesinya dicabut.
Uuntuk pertanyaan lebih lanjut dapat mengirimkan email ke [email protected]