![]() |
||
FORM REGISTRASI IIAP |
||
BATCH 3: 08-23 Mei [[[["field25","equal_to","Corporate"]],[["show_fields","field27,field43,field44,field29,field31,field33,field30,field34,field35,field53"]],"and"],[[["field51","equal_to","Member"]],[["show_fields","field8,field38"]],"and"]]
1
Step 1
|
BATCH 4: 11-26 Sep [[[["field25","equal_to","Corporate"]],[["show_fields","field27,field43,field44,field29,field31,field33,field30,field34,field35,field53"]],"and"],[[["field51","equal_to","Member"]],[["show_fields","field8,field38"]],"and"]]
1
Step 1
|
BATCH 5: 06-21 Des [[[["field25","equal_to","Corporate"]],[["show_fields","field27,field43,field44,field29,field31,field33,field30,field34,field35,field53"]],"and"],[[["field51","equal_to","Member"]],[["show_fields","field8,field38"]],"and"]]
1
Step 1
|
Dari 40 CPE yang diperoleh pada tahun berjalan:
- 26 CPE wajib diperoleh dari kegiatan terstruktur IIA Global dan atau IIA Indonesia, termasuk didalamnya adalah 2 CPE terkait etika.
- 14 CPE sisanya dapat diperoleh dari:
- pelatihan diluar kegiatan terstruktur IIA dan IIA Indonesia, namun harus terkait langsung dengan area internal audit, IT audit, manajemen risiko, pengendalian internal, tatakelola, audit, fraud; dan harus diselenggarakan oleh penyedia yang memiliki reputasi dan terpercaya, atau;
- kontribusi aktif di IIA Indonesia sebagai volunteer (seperti mengajar, mentranslasi) dengan maksimum jumlah CPE yang dapat digunakan adalah 8 CPE.
Periode pelaporan pertama anda dimulai pada 1 Januari 2023 dengan batas waktu pelaporan adalah 31 Desember setiap tahunnya.
Apabila anda memiliki kelebihan CPE yang diperoleh dari kegiatan terstruktur IIA dan IIA Indonesia (diluar CPE terkait etika) yang diperoleh selama satu tahun kalender, anda dapat melaporkannya untuk pemenuhan CPE pada pelaporan tahun kalender berikutnya (maksimal 20 jam).
Jika anda tidak melaporkan CPE Anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut,maka:
- Sertifikasi /kualifikasi anda akan kedaluwarsa, dan akibatnya IIAP anda akan dicabut.
- Anda tidak diperkenankan lagi menyebut diri anda sebagai pemegang IIAP dan menggunakan IIAP di belakang nama anda.
Individu yang sertifikasinya telah dicabut (revoked) harus mendaftar ulang dalam program dan lulus semua ujian yang diperlukan, termasuk membayar semua biaya.